Hingga saat ini, rumusan dasar negara Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dasar negara tersebut juga telah disepakati dengan nama Pancasila yang juga merupakan jatidiri bangsa Indonesia.

Otto Bauer seorang legislator dan seorang teoretikus yang hidup pada permulaan abad XX (1881-1934), dalam bukunya Die Nationalitatenfrage und die Sozialdemokratie (1907) menyebutkan, bangsa adalah: “Eine Nation ist eine aus Schikalgemeinschaft erwachsene Charactergemeinschaft.” Otto Bauer lebih menitik beratkan pengertian bangsa dari sudut karakter atau perangai yang dimiliki sekelompok manusia yang dijadikan jatidiri suatu bangsa.
Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara yang akan didirikan itu adalah Pancasila, yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang tertanam dalam masyarakat dan merupakan suatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia yang memiliki legitimasi atau keabsahan, karena merupakan kesepakatan bangsa dan bersifat khusus, otentik dan orisinal yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain.
Pancasila sebagai jatidiri bangsa Indonesia berperan dalam memajukan sains dan teknologi Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung jika diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam menuntut ilmu. Bukan sebuah rahasia lagi jika bangsa Indonesia lebih senang mengkonsumsi daripada memproduksi. Hal ini perlu diperhatikan dengan serius terutama bagi para peneliti dan pengusaha untuk mengubah mindset untuk lebih produktif di lima hingga sepuluh tahun yang akan datang dengan berlandaskan Pancasila sebagai jatidiri bangsa.
Selain itu, nilai-nilai Pancasila dapat meningkatkan daya saing teknologi di bidang-bidang kehidupan terutama pembangunan perekonomian nasional. Teknologi akan menjadi penggerak perubahan yang paling utama bagi bangsa. Bukti-bukti empiris menunjukkan hampir semua inovasi teknologi merupakan hasil dari suatu kolaborasi, baik itu kolaborasi antar-pemerintah, antar-universitas, antar-perusahaan, antar-ilmuwan, ataupun kombinasi dari semuanya.
Namun, ada permasalahan yang sesungguhnya cukup substansial, yaitu rendahnya komitmen para pakar untuk memajukan teknologi Indonesia secara integral dan berdaya saing. Solusi dengan pemahaman ideologi Pancasila dapat mendorong bagi tumbuhnya inovasi dan invensi teknologi di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dapat mendorong pengembangan industri dan teknologi yang harus diperhatikan dengan serius dampaknya terhadap aspek sosial masyarakat dan tidak merusak lingkungan hidup.
Prestasi bangsa dalam teknologi sebagai penggerak yang dominan dalam pengembangan peradaban saat ni, akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia. Dengan demikian Pancasila mampu menyesuaikan dengan perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat. Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi.
Dalam pengembangan teknologi Indonesia yang akan menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi, sangat penting untuk membangun pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis untuk pengembangan dan pemanfaatan teknologi. Aliansi strategis triple helix (Academics, Business and Government) yang didasari Pancasila sebagai paradigma pengembangan teknologi akan dapat menjadi jalan bagi pemanfaatan focus teknologi menjadi daya dorong bagi pertumbuhan knowledge economy di Indonesia.
(dari berbagai sumber)